Pengukuran untuk pembukaan jalan desa adalah sebuah terobosan yang dilakukan diakhir tahun anggaran 2023, dimana kegiatan ini didanai bersumber dari Dana Desa yang tertuang dalam Perubahan APBDes 2023 yang dilakakuan oleh Kepala Desa priode 2024-2029 (Akwan)
Kepala Desa Kalijaga Selatan (Akwan) menegaskan bahwa Jalan Usaha Tani (JUT) ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa kalijaga selatan secara umum untuk meningkatkan hasil pertanian dan hasil panen warga desa kalijaga selatan.
Pembukaan jalan usaha tani ini adalah merupakan sebuah kebutuhan yang urgen demi terlaksana masyarakat kalijaga yang sejahtera dan memiliki ekonomi yang berdaya saing.