Artikel

Koperasi Desa Merah Putih

28 Mei 2025 09:22:13  JONI NASRO  19 Kali Dibaca  Berita Nasional

Latar Belakang Keberadaan Koperasi Desa

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi sangat penting dalam mendukung usaha dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Dalam konteks ini, Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 6 Tahun 2025 memberikan penekanan pada percepatan pembentukan koperasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Koperasi desa diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya lokal, terutama dalam penyediaan dan pengadaan sembilan bahan pokok, pelayanan kesehatan, dan berbagai usaha lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Desa PDT berperan aktif dalam fasilitasi pengembangan koperasi ini, termasuk inventarisasi potensi desa, sosialisasi, dan pendampingan bagi masyarakat. Dengan pembentukan koperasi, masyarakat diharapkan dapat secara mandiri mengelola berbagai kegiatan ekonomi yang ada di desa, yang tidak hanya fokus pada keuntungan materi tetapi juga aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat. Misalnya, koperasi bisa menyediakan klinik desa, apotek, hingga tempat penyimpanan barang (cold storage) yang penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap barang dan layanan.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Surat Edaran ini menjadi panduan bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tenaga pendamping profesional untuk melaksanakan musyawarah desa khusus yang akan membahas pendirian dan pengembangan koperasi. Melalui kolaborasi antara semua pihak, diharapkan pembentukan koperasi ini berjalan efektif dan berdampak positif bagi perekonomian desa.

 

Tujuan dan Ruang Lingkup Pembentukan Koperasi

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa poin penting yang dijelaskan dalam dokumen ini meliputi:

Pendataan dan Identifikasi Potensi: Pemerintah desa, bersama dengan BPD, diminta untuk melakukan pendataan karakteristik desa dengan cara melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Hal ini mencakup kelompok petani, nelayan, tokoh masyarakat, dan kelompok marginal lainnya. Pendataan ini penting untuk memahami potensi dan masalah yang ada di desa.

Musyawarah Desa Khusus: Musyawarah desanya harus dilakukan untuk menyepakati segala sesuatu mengenai pembentukan koperasi, termasuk menetapkan sumber modal, keanggotaan, serta struktur organisasi koperasi. Hasil dari musyawarah ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendirian dan pengembangan koperasi yang ada di desa.

Keterlibatan Tenaga Pendamping: Surat Edaran ini juga mendorong keterlibatan tenaga pendamping profesional yang akan membantu dalam proses sosialisasi dan pendampingan masyarakat. Dengan demikian, semua tahapan pembentukan koperasi dapat berjalan dengan baik dan partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan.

Seluruh langkah yang diambil dalam pembentukan koperasi ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Koperasi diharapkan mampu menjadi alat pemberdayaan sosial yang menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik bagi semua anggota masyarakat.

 

Mekanisme Pelaksanaan Di Tingkat Desa

Setelah musyawarah desa khusus dilaksanakan dan kesepakatan mencapai titik temu, langkah selanjutnya adalah implementasi rencana yang telah disepakati. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan koperasi antara lain:

 

Pendirian Koperasi: Dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, koperasi harus didirikan dan disusun secara resmi dengan dokumentasi yang lengkap.

Sumber Modal: Sumber modal untuk pendirian koperasi bisa berasal dari anggaran desa serta sumbangan dari masyarakat. Pemerintah desa diharapkan dapat menganggarkan dana untuk mendukung operasional koperasi, berupa anggaran minimum yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk ketahanan pangan.

Kegiatan Usaha: Koperasi perlu menentukan jenis usaha apa yang akan dijalankan, apakah berupa usaha mikro, kecil, menengah, atau bidang lain yang relevan, dengan memanfaatkan potensi yang ada di sekitarnya.

Hubungan dengan Lembaga Ekonomi Lain, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi lainnya, sangat penting untuk memperkuat posisi koperasi dalam sistem ekonomi desa. Koperasi dapat bekerja sama dengan BUMDes untuk meningkatkan sistem distribusi dan akses pasar bagi produk yang dihasilkan.

 

Kesimpulan

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah serius dari pemerintah untuk mendukung kemandirian ekonomi di tingkat desa. Melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025, semua pemangku kepentingan diharapkan mampu berperan aktif dalam proses ini. Dengan jelasnya petunjuk teknis dan keterlibatan masyarakat, diharapkan koperasi yang dibentuk dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh. Koperasi yang beroperasi dengan baik bukan hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga memberikan dampak sosial yang positif, menjadikan desa sebagai pusat kegiatan ekonomi yang mandiri.

Unduh Lampiran:
Edaran Mendes Nomor 6 tahun 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

PROFIL DESA/KELURAHAN PPDI
KEMENDES PDT LOMBOK TIMUR

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. TGH. Moh. Saleh Ahmad No. 3 Kalijaga Selatan Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok
Desa : Kalijaga Selatan
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon : 087856871529
Email : desakalijagaselatan2@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:114
    Kemarin:178
    Total Pengunjung:59.471
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.86
    Browser:Mozilla 5.0