Artikel

Cara Mendaftar Bumdes Melalui Portal Kementerian Desa

23 Juli 2023 22:23:08    9.250 Kali Dibaca 

Cara Mendaftar Bumdes Melalui Portal Kementerian Desa

 

Berikut ini, kami uraikan tata cara ataupun alur pendaftaran nama BUMDes/BUM Desa bersama melalui SID Kemendesa : https://bumdes.kemendesa.go.id/sebagaimana telah diatur dalam Permendesa PDTT No 3/2021.

Alur Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa

Alur 1

Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.

Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :

Nama yang diajukan,
Jenis BUM Desa,
Nama Desa, dan
Alamat kedudukan.

Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA.

Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :

Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan
Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.
Terakhir, SUBMIT.

Alur 2

Persetujuan penggunaan nama.

Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.

Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :

Nama yang dapat dipakai,
Nama pemohon,
Tanggal pengajuan, dan
Tanggal kadaluarsa.

Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan
Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :

Nomor pendaftaran nama,
Nama yang dapat dipakai,
Tanggal pendaftaran, dan
Tanggal kadalursa.

Note : Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Selanjutnya, diteruskan ke alur berikutnya.

Alur 3

Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).

Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Untuk caranya, baca dialur yang ke-4.

Alur 4

Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dialur 1 di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.

Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :

Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
Nama BUM Desa,
Jenis BUM Desa,
Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
Bidang usaha.

Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.

Data-data pendukung itu, antara lain :
Berita acara musdes,
Perdes,
AD & ART, dan
Proker.

Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :

Dokumen pendukung lengkap, Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.

Terakhir, tinggal SUBMIT.

Selanjutnya, alur ke-5 atau alur pamungkas, dari alur pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama melalui SID Kemendes.

Alur 5

Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.

Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.

Nah, itulah sedikit alur atau tata cara pendaftaran nama Bumdes melalui Sistem Informasi Desa. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat

https://bumdes.kemendesa.go.id/login

EDI S
12 Desember 2024 13:54:10
minta link untuk pendaptaran bum desa/bum des9bersama
Joni_Aranta
13 Maret 2024 09:22:04
@Nidar, silakan masuk ke https://sid.kemendesa.go.id/bumdes untuk pendaftaran BUMDesanya,, semoga berkenan,
Nidar
05 Maret 2024 10:16:03
Kenapa link bumdes.krmendes.go.id tidak dapat di buka/

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

PROFIL DESA/KELURAHAN PPDI
KEMENDES PDT LOMBOK TIMUR

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. TGH. Moh. Saleh Ahmad No. 3 Kalijaga Selatan Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok
Desa : Kalijaga Selatan
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon : 087856871529
Email : desakalijagaselatan2@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:16
    Kemarin:223
    Total Pengunjung:61.254
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.152
    Browser:Mozilla 5.0