Artikel

KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025

22 April 2025 09:08:40    56 Kali Dibaca  Berita Nasional

KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN

Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), bertujuan untuk:
    • Meningkatkan ketahanan pangan di desa:
      Dengan memberikan panduan dan fokus penggunaan Dana Desa untuk program-program ketahanan pangan, seperti pengembangan BUM Desa, pemberdayaan pelaku usaha pangan, dan optimalisasi potensi ekonomi desa. 
       
  • Mendukung swasembada pangan:
    Kepmendes ini mendorong desa untuk mandiri dalam hal pangan, dengan melibatkan BUM Desa, lembaga ekonomi masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan. 
     
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat:
    Program ketahanan pangan yang didukung Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pengembangan usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. 
     
  • Mengoptimalkan potensi ekonomi desa:
    Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
     
Implikasi dan Implementasi:
Kepmendes ini memiliki beberapa implikasi, antara lain:
  • Alokasi Dana Desa:
    Pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20�na Desa untuk program ketahanan pangan. 
     
  • Peran BUM Desa:
    BUM Desa dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya menjadi pemain kunci dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. 
     
  • Kolaborasi dan Koordinasi:
    Pemerintah desa, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk memastikan keberhasilan program ketahanan pangan. 
     
Contoh Implementasi:
Beberapa contoh implementasi Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025: 
 
  • Penyertaan modal ke BUM Desa:
    Alokasi Dana Desa dapat digunakan untuk penyertaan modal ke BUM Desa yang fokus pada sektor pangan, seperti budidaya pertanian, peternakan, atau pengolahan hasil pertanian.
  • Pembentukan kelompok tani:
    Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembentukan kelompok tani dan penyediaan infrastruktur pertanian.
  • Pemberdayaan pelaku usaha pangan:
    Dana Desa dapat digunakan untuk memberikan pelatihan, bantuan modal, atau fasilitasi pemasaran bagi pelaku usaha pangan di desa.
Dengan mengimplementasikan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 dengan baik, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat meningkatkan ketahanan pangan, membangun kemandirian ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Unduh Lampiran:
KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

PROFIL DESA/KELURAHAN PPDI
KEMENDES PDT LOMBOK TIMUR

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. TGH. Moh. Saleh Ahmad No. 3 Kalijaga Selatan Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok
Desa : Kalijaga Selatan
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon : 087856871529
Email : desakalijagaselatan2@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:103
    Kemarin:223
    Total Pengunjung:61.341
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.253
    Browser:Mozilla 5.0