KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), bertujuan untuk:
-
Meningkatkan ketahanan pangan di desa:
Dengan memberikan panduan dan fokus penggunaan Dana Desa untuk program-program ketahanan pangan, seperti pengembangan BUM Desa, pemberdayaan pelaku usaha pangan, dan optimalisasi potensi ekonomi desa.
-
Mendukung swasembada pangan:
Kepmendes ini mendorong desa untuk mandiri dalam hal pangan, dengan melibatkan BUM Desa, lembaga ekonomi masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan.
-
Meningkatkan pendapatan masyarakat:
Program ketahanan pangan yang didukung Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pengembangan usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
-
Mengoptimalkan potensi ekonomi desa:
Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Implikasi dan Implementasi:
Kepmendes ini memiliki beberapa implikasi, antara lain:
-
Alokasi Dana Desa:
Pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20�na Desa untuk program ketahanan pangan.
-
Peran BUM Desa:
BUM Desa dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya menjadi pemain kunci dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.
-
Kolaborasi dan Koordinasi:
Pemerintah desa, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk memastikan keberhasilan program ketahanan pangan.
Beberapa contoh implementasi Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025:
-
Penyertaan modal ke BUM Desa:
Alokasi Dana Desa dapat digunakan untuk penyertaan modal ke BUM Desa yang fokus pada sektor pangan, seperti budidaya pertanian, peternakan, atau pengolahan hasil pertanian.
-
Pembentukan kelompok tani:
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembentukan kelompok tani dan penyediaan infrastruktur pertanian.
-
Pemberdayaan pelaku usaha pangan:
Dana Desa dapat digunakan untuk memberikan pelatihan, bantuan modal, atau fasilitasi pemasaran bagi pelaku usaha pangan di desa.
Dengan mengimplementasikan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 dengan baik, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat meningkatkan ketahanan pangan, membangun kemandirian ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Unduh Lampiran:
KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025