You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalijaga Selatan
Desa Kalijaga Selatan

Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025

JONI NASRO 22 April 2025 Dibaca 14 Kali

KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN

Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), bertujuan untuk:
    • Meningkatkan ketahanan pangan di desa:
      Dengan memberikan panduan dan fokus penggunaan Dana Desa untuk program-program ketahanan pangan, seperti pengembangan BUM Desa, pemberdayaan pelaku usaha pangan, dan optimalisasi potensi ekonomi desa. 
       
  • Mendukung swasembada pangan:
    Kepmendes ini mendorong desa untuk mandiri dalam hal pangan, dengan melibatkan BUM Desa, lembaga ekonomi masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan. 
     
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat:
    Program ketahanan pangan yang didukung Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pengembangan usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. 
     
  • Mengoptimalkan potensi ekonomi desa:
    Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
     
Implikasi dan Implementasi:
Kepmendes ini memiliki beberapa implikasi, antara lain:
  • Alokasi Dana Desa:
    Pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20�na Desa untuk program ketahanan pangan. 
     
  • Peran BUM Desa:
    BUM Desa dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya menjadi pemain kunci dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. 
     
  • Kolaborasi dan Koordinasi:
    Pemerintah desa, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk memastikan keberhasilan program ketahanan pangan. 
     
Contoh Implementasi:
Beberapa contoh implementasi Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025: 
 
  • Penyertaan modal ke BUM Desa:
    Alokasi Dana Desa dapat digunakan untuk penyertaan modal ke BUM Desa yang fokus pada sektor pangan, seperti budidaya pertanian, peternakan, atau pengolahan hasil pertanian.
  • Pembentukan kelompok tani:
    Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembentukan kelompok tani dan penyediaan infrastruktur pertanian.
  • Pemberdayaan pelaku usaha pangan:
    Dana Desa dapat digunakan untuk memberikan pelatihan, bantuan modal, atau fasilitasi pemasaran bagi pelaku usaha pangan di desa.
Dengan mengimplementasikan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 dengan baik, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat meningkatkan ketahanan pangan, membangun kemandirian ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp821,967,000 Rp1,697,339,703
48.43%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp10,500,000 Rp40,000,000
26.25%
Dana Desa
Rp465,789,000 Rp1,156,539,000
40.27%
Alokasi Dana Desa
Rp345,678,000 Rp500,000,703
69.14%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp800,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan