Artikel

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA

29 Juli 2023 04:43:51  JONI NASRO  92 Kali Dibaca 

SEJARAH TEREBTUKNYA LINMAS


CIKAL BAKAL SATUAN PERTAHANAN SIPIL (HANSIP) ini telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Hansip yang kini berubah menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peranan yang cukup penting dalam keamanan di lingkungan masyarakat. Pertahanan Sipil (Hansip) ternyata memiliki perjalanan cukup panjang. Organisasi Hansip pada awalnya dibentuk sejak pemerintahan Hindia Belanda untuk menghadapi serangan dari Jepang sekitar tahun 1939. Kala itu Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh yakni satuan Lucht Bescherming Deints (LBD).

Selain itu satuan LBD memiliki tugas sebagai pemadam kebakaran, penyamaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Setelah jaman kependudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut dengan Pertahanan Sipil pada tahun 1943 yang pada waktu itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total.

Di samping itu juga dibebani penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya. Pertahanan Sipil dibentuk dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil. Bahkan pada zaman kependudukan Jepang, organisasi ini dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau RT sebutan saat ini.

Setelah jaman kemerdekaan, organisasi Hansip, pertama kali diatur oleh keputusan wakil menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Sekarang tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Hansip di Indonesia.

Namun pada tanggal 12 Agustus 1972 keluar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip yakni mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam. Pada tanggal yang sama juga, organisasi Hansip yang pada awalnya dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri.

Seiring perkembangan ketatanegaraan Indonesia serta pertumbuhan angkatan bersenjata, maka pada tanggal 19 September 1982 lahir Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan Negara. Ketika Hansip masuk dalam pembinaan Kemendagri dan dengan adanya UU nomor 20 tahun 1982 menjadikan posisi dan tugas pokok Hansip untuk melaksanakan fungsi perlindungan serta pengamanan masyarakat seperti penanggulangan akibat bencana perang dan bencana alam.

Hansip ini tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer). Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) Kendati diubah dari Hansip menjadi Satlinmas tetap tidak mengubah fungsi dan tugas pokok untuk membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan.

Sejak tahun 2004 Pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

SEIRING DENGAN PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI NKRI 

Kehadiran Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat yang merupakan tindak lanjut amanah Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberi ruang segar bagi terciptanya kenyamanan ketertiban dan perlindungan masyarakat. 

Kehadiran Permendagri tersebut mengharuskan pemerintah Desa untuk membentuk satLinmas, Keharusan tersebut tertuang dalam surat menteri dalam negeri RI Nomor 341/690/BAK perihal Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penguatan Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat. 

Adapun tugas Satlinmas  diantaranya :

  1. penanganan Bencana;
  2. Memelihara keamanan;
  3. ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
  4. pengamanan Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah/pemilihan Kepala Desa serta;
  5. kegiatan kemasyarakatan lainnya. 

Melihat tugas berat satLinmas dan kondisi  di Kalijaga Selatan maka sudah saatnya satLinmas dibentuk dan difungsikan di desa.. 

Sedikit mereview kondisi rata-rata  di Kalijaga Selatan, terkait dengan ketertiban, kenyamaan, penegakan Peraturan Desa dan atau Peraturan Kepala Desa, penanganan bencana sering kali tidak terstruktur dan sering dilakukan secara insidentil. 

Dapat dibayangkan kalau satLinmas  sudah terfungsi dengan personil yang berkarakter, maka akan tercipta kondisi  yang kondusif, nyaman dan tertib serta terkendali sesuai dengan diharapkan masyarakat yang menjadi amanah Undang-Undang Dasar. 

Manfaat lain dari Satlinmas  adalah Sebagai pengawas untuk terlaksananya Peraturan Desa dan atau Peraturan Kepala Desa di tingkat ke wilayahan, RT/RW yang ada di Desa Kalijaga Selatan, Bahkan pada kondisi tertentu dapat di fungsikan sebagai Sub kordinat kegiatan kabupaten/ kota dalam hal penertiban, ketentraman dan perlindungan serta penegakan aturan yang berlaku dijenjang Desa.

Pembentukan satlimas desa memiliki dasar hukum yang kuat, karena di atur dalam Peraturan pemerintah dan Peraturan menteri dalam negeri, namun demikian kita tidak akan membahas secara menyeluruh Permendagri tersebut, tetapi kita akan melihat pada tugas satLinmas  saja. 

Dalam Permendagri tersebut yang dimaksud dengan Pelindungan Masyarakat (Linmas) adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum.

kelembagaan Satlinmas sendiri merupakan organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh lurah/kepala desa untuk melaksanakan perlindungan Masyarakat. Adapun anggota Satlinmas haruslah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan mau bekerja secara sukarela, turut serta dalam kegiatan.

Kondisi saat ini, banyak kasus dan prilaku warga yang meresahkan masyarakat diantaranya kendaraan dengan knapot Racing dengan suara besar, tetangga yang mebuat kegaduhan, anak sekolah tingkat SLTP dan SMA kebut-kebutan memakai sepeda motor saat pulang sekolah,  dan pelanggaran lain yang sering terjadi di lingkungan sekitar. 

Oleh sebab itulah linmas ini dibentuk kelembagaannya dan diberikan pelatihan-pelatihan baik dalam peningkatan pengetahuan maupun dalam pelatihan tekhnis dasar bela diri, karena merekalah yang nantinya diberikan tugas oleh  untuk menangani persoalan ini. tentunya dengar koordinasi dengan instansi terkait lainnya dan secara bertahap personil Satlinmas  ini juga ditingkatkan kapasitasnya secara terstruktur.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

13 Maret 2024 | 103 Kali
Marhaban Ya Ramadhan
23 Februari 2024 | 106 Kali
Peduli Lingkungan, Koramil 1615- Aikmel Gelar Kegiatan Bersama Warga Desa
21 Desember 2023 | 111 Kali
Sejarah PAUD Desa
21 Desember 2023 | 99 Kali
Peran SOTK Desa
21 November 2023 | 109 Kali
Pembukaan Jalan Desa
23 Agustus 2023 | 128 Kali
Rapat koordinasi forum kades se-Kecamatan Aikmel
14 Agustus 2023 | 97 Kali
Kegiatan Kawil Menak Utara
23 Juli 2023 | 4.409 Kali
Cara Mendaftar Bumdes Melalui Portal Kementerian Desa
26 Agustus 2016 | 1.049 Kali
SEJARAH DESA KALIJAGA SELATAN
29 Juli 2013 | 1.034 Kali
Profil Desa
09 Juli 2023 | 944 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 618 Kali
Data Desa
26 Agustus 2016 | 175 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 134 Kali
Kontak Kami
23 Juli 2023 | 93 Kali
MENGENAL LEBIH DEKAT BUMDesa
09 Juli 2023 | 79 Kali
PENYUSUNAN RPJM Desa 2024-2029
09 Juli 2023 | 944 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 175 Kali
Wilayah Desa
16 Juli 2023 | 85 Kali
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
20 April 2014 | 86 Kali
Peraturan Desa
31 Juli 2023 | 89 Kali
Gotong royong pembangunan saluran irigasi Dasan Baru

 Agenda

 Sinergi Program

PROFIL DESA/KELURAHAN PPDI
KEMENDES PDT LOMBOK TIMUR

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. TGH. Moh. Saleh Ahmad No. 3 Kalijaga Selatan Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok
Desa : Kalijaga Selatan
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon : 087856871529
Email : desakalijagaselatan2@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:172
    Kemarin:135
    Total Pengunjung:40.530
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.242.149
    Browser:Mozilla 5.0