SEJARAH TEREBTUKNYA LINMAS
CIKAL BAKAL SATUAN PERTAHANAN SIPIL (HANSIP) ini telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Hansip yang kini berubah menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peranan yang cukup penting dalam keamanan di lingkungan masyarakat. Pertahanan Sipil (Hansip) ternyata memiliki perjalanan cukup panjang. Organisasi Hansip pada awalnya dibentuk sejak pemerintahan Hindia Belanda untuk menghadapi serangan dari Jepang sekitar tahun 1939. Kala itu Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh yakni satuan Lucht Bescherming Deints (LBD).
Selain itu satuan LBD memiliki tugas sebagai pemadam kebakaran, penyamaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Setelah jaman kependudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut dengan Pertahanan Sipil pada tahun 1943 yang pada waktu itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total.
Di samping itu juga dibebani penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya. Pertahanan Sipil dibentuk dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil. Bahkan pada zaman kependudukan Jepang, organisasi ini dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau RT sebutan saat ini.
Setelah jaman kemerdekaan, organisasi Hansip, pertama kali diatur oleh keputusan wakil menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Sekarang tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Hansip di Indonesia.
Namun pada tanggal 12 Agustus 1972 keluar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip yakni mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam. Pada tanggal yang sama juga, organisasi Hansip yang pada awalnya dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri.
Seiring perkembangan ketatanegaraan Indonesia serta pertumbuhan angkatan bersenjata, maka pada tanggal 19 September 1982 lahir Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan Negara. Ketika Hansip masuk dalam pembinaan Kemendagri dan dengan adanya UU nomor 20 tahun 1982 menjadikan posisi dan tugas pokok Hansip untuk melaksanakan fungsi perlindungan serta pengamanan masyarakat seperti penanggulangan akibat bencana perang dan bencana alam.
Hansip ini tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer). Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) Kendati diubah dari Hansip menjadi Satlinmas tetap tidak mengubah fungsi dan tugas pokok untuk membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan.
Sejak tahun 2004 Pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
SEIRING DENGAN PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI NKRI
Kehadiran Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat yang merupakan tindak lanjut amanah Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberi ruang segar bagi terciptanya kenyamanan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Kehadiran Permendagri tersebut mengharuskan pemerintah Desa untuk membentuk satLinmas, Keharusan tersebut tertuang dalam surat menteri dalam negeri RI Nomor 341/690/BAK perihal Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penguatan Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Adapun tugas Satlinmas diantaranya :
Melihat tugas berat satLinmas dan kondisi di Kalijaga Selatan maka sudah saatnya satLinmas dibentuk dan difungsikan di desa..
Sedikit mereview kondisi rata-rata di Kalijaga Selatan, terkait dengan ketertiban, kenyamaan, penegakan Peraturan Desa dan atau Peraturan Kepala Desa, penanganan bencana sering kali tidak terstruktur dan sering dilakukan secara insidentil.
Dapat dibayangkan kalau satLinmas sudah terfungsi dengan personil yang berkarakter, maka akan tercipta kondisi yang kondusif, nyaman dan tertib serta terkendali sesuai dengan diharapkan masyarakat yang menjadi amanah Undang-Undang Dasar.
Manfaat lain dari Satlinmas adalah Sebagai pengawas untuk terlaksananya Peraturan Desa dan atau Peraturan Kepala Desa di tingkat ke wilayahan, RT/RW yang ada di Desa Kalijaga Selatan, Bahkan pada kondisi tertentu dapat di fungsikan sebagai Sub kordinat kegiatan kabupaten/ kota dalam hal penertiban, ketentraman dan perlindungan serta penegakan aturan yang berlaku dijenjang Desa.
Pembentukan satlimas desa memiliki dasar hukum yang kuat, karena di atur dalam Peraturan pemerintah dan Peraturan menteri dalam negeri, namun demikian kita tidak akan membahas secara menyeluruh Permendagri tersebut, tetapi kita akan melihat pada tugas satLinmas saja.
Dalam Permendagri tersebut yang dimaksud dengan Pelindungan Masyarakat (Linmas) adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum.
kelembagaan Satlinmas sendiri merupakan organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh lurah/kepala desa untuk melaksanakan perlindungan Masyarakat. Adapun anggota Satlinmas haruslah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan mau bekerja secara sukarela, turut serta dalam kegiatan.
Kondisi saat ini, banyak kasus dan prilaku warga yang meresahkan masyarakat diantaranya kendaraan dengan knapot Racing dengan suara besar, tetangga yang mebuat kegaduhan, anak sekolah tingkat SLTP dan SMA kebut-kebutan memakai sepeda motor saat pulang sekolah, dan pelanggaran lain yang sering terjadi di lingkungan sekitar.
Oleh sebab itulah linmas ini dibentuk kelembagaannya dan diberikan pelatihan-pelatihan baik dalam peningkatan pengetahuan maupun dalam pelatihan tekhnis dasar bela diri, karena merekalah yang nantinya diberikan tugas oleh untuk menangani persoalan ini. tentunya dengar koordinasi dengan instansi terkait lainnya dan secara bertahap personil Satlinmas ini juga ditingkatkan kapasitasnya secara terstruktur.