Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

14 Juli 2023 16:33:33  SYAIYAM MASKUR  156 Kali Dibaca 

         BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Tugas dan Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55 

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

23 Juli 2023 | 6.805 Kali
Cara Mendaftar Bumdes Melalui Portal Kementerian Desa
26 Agustus 2016 | 1.152 Kali
SEJARAH DESA KALIJAGA SELATAN
29 Juli 2013 | 1.104 Kali
Profil Desa
09 Juli 2023 | 992 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 695 Kali
Data Desa
26 Agustus 2016 | 294 Kali
Wilayah Desa
23 Agustus 2023 | 212 Kali
Rapat koordinasi forum kades se-Kecamatan Aikmel
23 Agustus 2016 | 137 Kali
PERDES PHBS
15 April 2025 | 11 Kali
Pembangunan Sekretariat Pemuda Kampung Al Abror
29 Juli 2023 | 142 Kali
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA
21 Desember 2023 | 172 Kali
Sejarah PAUD Desa
26 Agustus 2016 | 294 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 1.152 Kali
SEJARAH DESA KALIJAGA SELATAN
24 Agustus 2016 | 695 Kali
Data Desa

 Agenda

 Sinergi Program

PROFIL DESA/KELURAHAN PPDI
KEMENDES PDT LOMBOK TIMUR

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. TGH. Moh. Saleh Ahmad No. 3 Kalijaga Selatan Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok
Desa : Kalijaga Selatan
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon : 087856871529
Email : desakalijagaselatan2@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:37
    Kemarin:150
    Total Pengunjung:52.972
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.142.48.173
    Browser:Mozilla 5.0