Sesuai dengan amanat Undang-Undang dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang akan dijalankan oleh Pemerintahan Baru sudah barang mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilalui dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di desa memiliki acuan sebagai dasar pengambilan kebijakan, pelaksanaan kewenangan dan pertanggungjawaban, pada awal bulan april lalu dibentuklah tim 9 (tim RPJM Desa) yang membantu Kepala Desa untuk menyerap dan menamgpung usulan-usulan dari masyarat Dusun melalui musdsus yang dilakukan beberapa minggu yang lalu, kegiatan ini terbukti dan terlaksana sesuaidengan harapan, ditandainya dengan semangat kebersamaan semua warga yang ada diwilayah administrasif masing-masing.
Dari hasil musyawarah Dusun dilanjuti dengan beberapa kegiatan untuk pengkajian dan pengambilan kebijakan yang dimiliki diantaranya
1. Musyawarah khusus Perempuan
2. Musyawarah s