LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Maksud Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah agar lembaga tersebut terorganisir dengan baik sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara selaras dan harmonis dalam mewadahi partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
- Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah
- Untuk mewujudkan transparansi Demokrasi di Desa
- Mendudukkan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi
- Meningkatkan peran serta LKD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah Desa dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan, pembinaan Masyarakat, Pemberdayaan
- Sebagai wadah untuk melesatarikan Nilai – nilai luhur kebersamaan dan ke gotong royong
PEMBENTUKAN DAN JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
- Di Desa dapat dibentuk lembaga Kemasyarakatan
- Pembentukan lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan atas prakarsa Masyarakat melalui Musyawarah Desa dan sekurang – kurangnya dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, unsur BPD dan unsur Tokoh Msyarakat.
- Persyaratan – persyaratan dalam Pembentukan LKD adalah
- Berazaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945
- Berkedudukan di Desa
- Keberadaanya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat
- Memiliki kepengurusan
- Memiliki Sekretariat
- Hasil Musyawarah pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang paling sedikit memuat :
- Nama LKD yang dibentuk
- Tugas, Fungsi dan kewajiban LKD yang dibentuk
- Keanggotaan dan susunan pengurus
- Masa bhakti pengurus dan
- Sekretariat LKD
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Jenis lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
-
Rukun Tetangga;
-
Rukun Warga;
-
Kader Posyandu;
-
PKK; Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
-
Karang Taruna;
-
Pos Pelayanan Terpadu;
-
Linmas;
-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan
-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Unduh Lampiran:
SK Kepala Desa tentang LPM